Download Apps Detikcom Sekarang bandarcerutu4d.com/

Pekanbaru –

Polres Indragiri Hulu (Inhu) di Riau meringkus seorang pria berinisial FR alis Ozi (20). Ozi dibekuk setelah terbukti membunuh siswi kelas satu SMP, UH (13).

Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya mengatakan pelaku warga Desa Beringin Makmur, Kerumutan, Pelalawan. Dia nekat mencabuli korban saat sudah tewas.

“Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Inhu,” kata AKBP Dody didampingi Wakapolres Kompol Teddy Ardian dan Kasat Reskrim AKP Primadona, Jumat (29/12).



Dody menjelaskan terungkapnya kasus pembunuhan ini berawal dari penemuan mayat korban di belakang rumah milik Tri Anggraini di Pasir Penyu, Indragiri Hulu. Padahal saat itu Tri pergi ke Pekanbaru.

Mayat korban UH pertama kali ditemukan Apri Adi, yang tak lain merupakan kerabat dari pemilik rumah atau Ketua RW. Mayat ditemukan Minggu (24/12), sekitar pukul 20.15 WIB.

“Jasad korban ditemukan tertutup terpal. Kaget dengan temuan itu, saksi Apri Adi kemudian melaporkannya ke Polsek Pasir Penyu,” kata mantan Koorspripim Kapolda Riau tersebut.

Usut punya usut, sebelum korban tewas, orang tuanya telah kehilangan anaknya sejak Sabtu (23/12). Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung turun tangan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: bandarcerutu4d.com
Pelaku Pencabulan Cuma Divonis 3 Bulan Bui, Ayah Korban Demo Pengadilan

Dari sejumlah saksi dan alat bukti yang ditemukan, polisi menduga pelaku adalah FR alias Ozi. Tim yang dipimpin Primadona langsung mengamankan pelaku di rumah orang tuanya di Kerumutan.

“Pelaku awalnya berniat untuk mencabuli korban, namun korban melawan. Korban sempat kabur dan menghubungi orang tuanya, namun tidak diangkat. Sementara pelaku terus mengejar dan memeluk paksa korban,” kata Dody. bandarcerutu4d.com

Pelaku pun semakin leluasa melancarkan aksi jahatnya. Dia menjatuhkan tubuh korban ke lantai dan mencekik lehernya.

Tak puas begitu saja, pelaku mengambil sebuah kunci keramik dan memukulkan pada bagian wajah korban sebanyak 10 kali. Dia pun menyetubuhi korban saat sudah dalam kondisi tak bernyawa.

Setelah puas, pelaku memasukkan tubuh korban ke dalam plastik dan menyeret ke belakang rumah kosong. Jasadnya lalu ditutup pakai terpal dan ditinggalkan di lokasi begitu saja.

“Motif pelaku membunuh korban karena ingin mencabuli,” tegas Dody.

Pelaku sendiri ditangkap Senin (25/12) dini hari kemarin. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

Baca artikel detiksumut, “Sadis! Pemuda asal Pelalawan Bunuh-Perkosa Siswi SMP di Inhu” selengkapnya https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-7115657/sadis-pemuda-asal-pelalawan-bunuh-perkosa-siswi-smp-di-inhu.

Download Apps Detikcom Sekarang bandarcerutu4d.com/

By admin99

Leave a Reply

Your email address will not be published.