Jakarta – Adu pendapat hukum terjadi di sidang gugatan sengketa Pilpres 2024. Tim pembela Prabowo-Gibran selaku pihak terkait, menurunkan Otto Hasibuan untuk menyampaikan jawaban atas dalil gugatan dari tim Anies-Cak Imin (AMIN) dan Yusril Ihza Mahendra untuk menyampaikan jawaban atas gugatan tim Ganjar-Mahfud.
Sidang sengketa Pilpres 2024 dengan agenda jawaban dari termohon dan pihak terkait itu digelar di di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024). Dalam jawabannya, Otto menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan capres dan cawapres nomor 1.

Otto awalnya bicara wewenang MK dalam mengadili sengketa pemilu. Dia mengatakan gugatan yang diajukan pasangan AMIN tidak tepat untuk seluruhnya diadili oleh MK.

bandarcerutu.com

“Tidak tepat bila pemohon membawa seluruh persoalan yang berkaitan dengan kecurangan pelanggaran dalam proses pemilu yang menjadi kewenangan dari badan-badan lain kepada Mahkamah Konstitusi ini yang kewenangannya terbatas pada hasil pemilu yang mempengaruhi keterpilihan presiden dan wakil presiden guna diperiksa dan diadili di Mahkamah Konstitusi hanya dalam waktu 14 hari,” kata Otto di MK.

Otto mengatakan MK memiliki waktu 14 hari dalam mengadili sengketa pemilu. Di satu sisi pengisian jabatan publik di Indonesia juga telah memiliki jadwal yang tetap.


“Adanya keketatan sehubungan jangka waktu ini tidak lain untuk memastikan agar agenda ketatanegaraan pengisian jabatan di republik ini berjalan lancar dan tepat waktu,” ujar Otto.

Baca juga:
Tim Ganjar: PSU Tak Akan Ganggu Jadwal Pelantikan Presiden Terpilih
Menurut Otto, jika sengketa pemilu tidak kunjung usai, maka hal itu akan mempengaruhi pengisian jabatan strategis di Indonesia. Otto mengatakan jika hal itu terjadi bisa menimbulkan krisis ketatanegaraan secara nasional.

“Bila rangkaian pemilu ini tidak berkesudahan misalnya dengan permintaan diskualifikasi pemilihan ulang sangat berpotensi menimbulkan persoalan lain yang mengarah pada krisis ketatanegaraan di Republik Indonesia yang kita cintai,” tutur Otto.

Selain itu, Otto mengatakan dalil gugatan yang disampaikan AMIN dan Ganjar-Mahfud berisi asumsi belaka. Menurut Otto, apa yang disampaikan para pemohon lebih banyak dengan asumsi.

“Kita sudah mendengar permohonan paslon nomor satu dan nomor 3 dalam persidangan ini. Apa yang disampaikan dalam permohonan tersebut penuh dengan asumsi dan narasi yang sedemikian rupa yang terkesan untuk menggiring opini seakan-akan kekalahan dari pemohon adalah karena adanya kecurangan pemilu,” kata salah Otto.

Baca juga:
Tim Prabowo Minta MK Tolak Gugatan 01-03 dan Tetapkan Hasil Pemilu Versi KPU
Otto menyoroti narasi yang masif digaungkan oleh kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud perihal adanya kecurangan dan bantuan sosial di balik kemenangan Prabowo-Gibran. Menurutnya, hal itu menyakitkan bagi masyarakat yang telah memilih Prabowo-Gibran.

“Narasi-narasi yang dikembangkan dan yang dibangun seakan-akan rakyat memilih Prabowo-Gibran adalah karena kecurangan dan karena adanya bansos. Terus terang hal ini sangat menyakitkan dan melukai hati masyarakat Indonesia,” jelas Otto.

Menurut Otto, asumsi yang dibangun itu juga seperti menyepelekan hak rakyat Indonesia dalam menjatuhkan pilihan di Pilpres 2024 secara bebas dan tanpa paksaan.

“Menafikan hak mayoritas masyarakat Indonesia untuk menentukan pilihannya secara bebas karena rakyat Indonesia memilih Prabowo-Gibran sebagai presiden karena mereka mencintai dan menginginkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia,” tutur Otto.

Otto mengatakan kemenangan Prabowo-Gibran merupakan murni atas pilihan rakyat Indonesia. Dia mengatakan tuduhan kemenangan Prabowo-Gibran akibat penyaluran bansos bisa melukai hati masyarakat Indonesia.

“Pilihan tersebut dilakukan oleh rakyat Indonesia berdasarkan hati nurani. Jadi kalau rakyat dituduh memilih karena adanya bansos karena adanya kecurangan itu melukai hati mayoritas rakyat Indonesia yang memilih Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden yang mereka cintai,” pungkas Otto.

bandarcerutu.com

By admin99

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *