Jakarta –

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan PP Muhammadiyah mengecam konten tukar pasangan yang dibuat oleh Gus Samsudin. Konten itu dinilai meresahkan masyarakat.

Diketahui, Gus Samsudin membuat konten tentang tukar pasangan suami istri dan diunggah di media sosial. Dalam video terlihat ada lelaki yang berpakaian seperti kiai lengkap dengan sorban dan perempuan bercadar. https://bandarcerutu4d.com/

Di situ, si lelaki mengatakan boleh hukumnya pasangan suami istri bertukar pasangan. Syaratnya, satu sama lain terdapat rasa saling suka.

Baca juga: https://bandarcerutu4d.com/
Komisi VIII DPR Minta Konten Tukar Pasangan Gus Samsudin Dihapus!

Kasus ini kemudian diusut oleh polisi. Polda Jatim menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka konten video tukar pasangan. Gus Samsudin berperan sebagai pembuat skenario dalam video berdurasi 30 menit itu.

“Pembuat skenario,” ujar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya dilansir detikJatim, Jumat (1/3/2024).

Tak hanya itu, konten tersebut juga diunggah di akun YouTube Mbah Den (Sariden) milik Gus Samsudin. Potongan video ini kemudian menyebar hingga meresahkan masyarakat.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Gus Samsudin adalah Pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE terkait adanya unsur informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat.

“(Pasalnya) 28 ayat 2 dan 3 UU ITE. Dikhawatirkan unsurnya membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat,” ujar Charles.
Baca juga:
Polisi: Gus Samsudin Berpotensi Dijerat Pasal Penistaan Agama
Kecaman dari Muhammadiyah https://bandarcerutu4d.com/

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengecam konten pengajian boleh bertukar pasangan yang dibuat oleh Gus Samsudin. Mu’ti menyebut konten itu menyesatkan masyarakat.

“Itu sungguh tindakan yang tidak bertanggung jawab yang tidak hanya meresahkan tapi juga menyesatkan masyarakat,” kata Mu’ti kepada wartawan, Sabtu (2/3).

Dia meminta polisi menindak tegas Gus Samsudin buntut konten kontroversialnya tersebut. “Polisi harus menindak yang bersangkutan sesuai dengan hukum yang berlaku,” https://bandarcerutu4d.com/

Baca artikel detiknews, “Kecaman PBNU dan Muhammadiyah untuk Konten Tukar Pasangan Gus Samsudin” selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-7223396/kecaman-pbnu-dan-muhammadiyah-untuk-konten-tukar-pasangan-gus-samsudin.

Download Apps Detikcom Sekarang https://bandarcerutu4d.com/

By admin99

Leave a Reply

Your email address will not be published.